Dituding Abaikan Kasus KDRT Seorang PNS, Sekda Kendal Digugat ke PTUN Semarang

Arif Purniawan
Sekda Kendal Sugiono. Foto : Ist

Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono menegaskan bahwa sebuah perceraian merupakan sesuatu hal yang sebisa mungkin untuk dihambat dan direm.

"Yang akan bercerai itu sudah kita undang. Dan intinya mereka tidak ingin cerai kok. Kenapa kita harus memberikan surat izin,” kata Sugiono.

Pihaknya mengaku sengaja tidak memberikan izin cerai kepada anak buahnya tersebut karena meyakini bahwa keduanya sebenarnya tidak ingin bercerai.

"Kita juga sudah melakukan upaya mediasi, cuma yang datang kan pengacaranya. Dan pengacaranya tidak tahu persis apa yang terjadi pada diri orang itu," ungkapnya.

"Jadi itu kan suaminya adalah perangkat desa dengan satu anak. Sementara istrinya itu ASN," imbuhnya.

Sang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Sebagai seorang ASN tentu harus memperoleh izin lebih dahulu dari atasannya sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

"Untuk mengeluarkan izin itu saya tidak tega. Tidak tega terhadap anak dan suaminya. Karena saya melihat masih ada upaya dari mereka berdua untuk memperbaiki rumah tangganya. Kalau saya keluarkan surat izin kan saya salah. Dan hati nurani saya gak akan tega," terang dia.

Sugiono mempersilakan  kasus ini dibawa ke PTUN jika rasa ketidaktegaannya terhadap anak dan suaminya dianggap salah.

 "Biarkan nanti PTUN yang akan mengadili dan yang menyatakan saya salah atau tidak," katanya.

Dirinya juga membeberkan dalam kasus ini ada kesenjangan sosial antara sang suami dan sang istri. Sang suami dalam aktivitas sehari-hari hanya mengendarai motor. Sementara sang istri mengendarai mobil.

Menurutnya, alasan kesenjangan sosial tak seharusnya dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan perceraian. Apalagi sang suami masih ingin mempertahankan mati-matian rumah tangganya.

Terkait kasus KDRT, pihaknya malah mempertanyakan apakah semua itu sudah dibuktikan. Pihaknya sudah membuktikan dan bertanya kepada sang suaminya terkait kasus KDRT tersebut. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network