Bahas Konten Asusila, Hakim Putuskan Sidang Putri Candrawathi Digelar Buka-Tutup

Ari Sandita Murti
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi. Foto : Istimewa

Putri menyampaikan, dia menginginkan agar sidang dilakukan secara tertutup khususnya berkaitan dengan konten asusila. Mendengar hal itu, majelis hakim menyetujui hal tersebut.

"Baik, Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya. Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan penuntut umum," kata hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat sidang tertutup karena JPU berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak. Bahkan, dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.(mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network