Sidang di PN Bale Bandung Ricuh, Hakim Dilempar Tas Korban Trading Doni Salmanan

Agus Warsudi
Para korban trading binary option Doni Salmanan mengamuk setelah harta terdakwa disita oleh negara. Foto : Agus Warsudi

Sidang di PN Bale Bandung Ricuh, Hakim Dilempar Tas Korban Trading Doni Salmanan

 

BANDUNG, iNewsSemarang.id – Situasi ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/12/2022) ricuh. Penyebabnya, para korban binary option Quoatex, dengan afiliator Doni Salmanan marah kepada majelis hakim.

Mereka mengamuk di ruang sidang setelah majelis hakim memutuskan harta Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa, Kamis (15/12/2022). Seusai mendengar putusan itu, para korban berteriak-teriak merasa kecewa.

Para korban diketahui mengumpat ke majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban trading binary option tersebut. .

"Keadilan sudah hilang," kata Alfred Nobel, satu dari beberapa korban. Alfred sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim.

Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Para korban meminta para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami. Usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil si Doni (terdakwa Doni Salmanan)," ujar dia.

“Kami mohon kepada Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim dan pengacara (terdakwa). Kalau ada jual beli hukum usut semuanya," tutur Alfred Nobel lagi.

Lantaran situasi di ruangan sidang tak kondusif, majelis hakim angkat kaki dari ruang sidang. Mereka dikawal petugas keamanan.

Selain karena barang bukti diserahkan ke negara dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Doni, para korban juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut sangat ringan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network