JAKARTA, INewsSemarang.id –Kebijakan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai baru saja diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional.
Ada empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur ketiga komoditi tersebut, diantaranya Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Sebagaimana penjelasan oleh Kepala NFA, Arief Prasetyo bahwa keempat perbadan ini akan jadi landasan teknis untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama, meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, regulasi yang mengatur jumlah mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran ketiga komoditas tercantum dalam Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP dan CKP. Jumlah cadangan pangan tiap-tiap komoditas yang akan disertai oleh penetapan standar mutu sementara ini masih ditetapkan oleh NFA.
"Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait