Perihal mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP akan diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri, sambung Arief.
Lalu, Harga pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas, akan ditetapkan dalam bentuk perbadan selanjutnya, dijadikan sebagai acuan nilai pembelian produksi dalam negeri. Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
Arief kemudian merinci pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurutnya, salah sagu hal untuk menjaga kualitas sangat penting untuk memperhatikan dan memastikan perputaran stok
“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” jelasnya. (Mg/ Shinta)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait