Selain itu, untuk menunjang peningkatan cadangan devisa, Jokowi juga meminta memperbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur,” kata Menko Airlangga.
“Kita akan melakukan revisi (PP Nomor 1 Tahun 2019), sehingga tentu kita berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa,” lanjut dia.
Mengenai negara yang akan diekspor, kata Menko Airlangga, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih menjadi negara dengan pangsa pasar yang tertinggi. Sementara itu, perdagangan antar negara anggota ASEAN (Intra-ASEAN Trade) juga masih cukup tinggi.
“Ini menjadi potensi bagi Indonesia untuk memperkuat pangsa pasar Indonesia di negara ASEAN dan berketetapan dengan Bapak Presiden memegang keketuaan ASEAN. Jadi ini menjadi prioritas yang diarahkan Bapak Presiden,” tegasnya. (Mg/ Fathur).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait