Heboh Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya

Ahmad Antoni
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang wajib pajak di Pekalongan, yang berprofesi sebagi penjahit ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar, membuat heboh jagat dunia maya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan klarifikasi atas kejadian yang beredar di media sosial tersebut.

Dia membeberkan kronologi kejadian sebenarnya yang dialami wajib pajak tersebut. Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos Tanggal 01 Juli 2025. Surat tersebut BUKAN merupakan Surat Tagihan Pajak.

Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak. Kemudian dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I. 

• Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya 

Petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut. 

Wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan dia akan datang ke KPP Pratama Pekalongan hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan dan ttd Berita Acara. 

Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klatifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Hari Jumat, 8 Agustus 2025, wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, WP menceritakan kronologi kejadiannya.

“Hari Rabu malam (6/8), salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan untuk dijahit. Dan pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar, dimana niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata wajib pajak,” beber Nurbaeti dalam keterangannya, Sabtu (9/8). 

Pada Kamis (7/8), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak. Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di IG: Pekalongantrending.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network