Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (20/1/2023). Keduanya akan menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Anggota tim kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan dua ahli dan satu saksi yang meringankan kliennya.

"Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, Ahli Psikolog Dr. Silverius Y. Soeharso, dan a de charge (saksi meringankan) Komjen Pol (P) Oegroseno," tutur Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (20/1/2023).

Setidaknya ada tiga terdakwa yang bakal di sidang hari ini. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

"Ada (sidang untuk terdakwa) HK, AP dan AR," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis (19/1).

Agenda sidang itu, kata Djuyamto, para terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

"(Agenda) saksi dan ahli yang meringankan," tuturnya.

Dalam perkaranya, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar komplek rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network