SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar edukasi tentang pencegahaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI), Senin (20/2/2023) di Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Kanwil Kemenkumham Jateng selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Jawa Tengah mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Kegiatan itu mengundang instansi terkait. Diharapkan, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan, mengemukakan pelanggaran kekayaan intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan karya banyak terjadi di masyarakat.
“Banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nur Ichwan, hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual cipta yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia.
“Sebagai contoh pelanggaran kekayaan intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan miliaran rupiah. Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” sambungnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto menyampaikan bahwa maraknya pelanggaran kekayaan intelektual menunjukkan masyarakat semakin antusias untuk mengetahui mengenai kekayaan intelektual, namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa penghargaan masyarakat atas karya intelektual pihak lain masih rendah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait