Menkumham Bantah KUHP Baru Didesain untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Eka Setiawan
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2/2023).

SALATIGA, iNewsSemarang.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.   

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan. 

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2/2023), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.

Pada konteks KUHP yang baru ini, Yasonna menyebut harus dilihat backgroundnnya seperti apa, filosofi setiap pasal.  

“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network