SURABAYA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang vonis kasus tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi hari ini, Kamis (16/3/2023). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait