BELANDA, iNewsSemarang.id - Tim Riset UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan Focuss Group Discussion (FGD) terkait dengan moderasi beragama dan supra struktur kampus Radboud University. Sesi ini dilaksanakan pada hari ke-5 penelitian mereka di Belanda.
Tim Riset bertemu dengan perwakilan ombusdman dan diversity division di Radboud University, yaitu Nancy Viellevoye sebagai Ombudsperson dan Rona Jualla-van Oudenhoven sebagai Diversity Office, pada Kamis (06/04) waktu setempat.
Nancy dan Jualla adalah salah satu personal yang turut serta dalam menyusun pedoman perilaku ( kode etik) atau yang lebih dikenal dengan "code of conducts" dan implementasi dari kode etik tersebut di Radboud University.
Untul mengawal implementasi kode etik tersebut, terdapat 4 orang (ombuds person) di tingkat universitas dan 14 orang (confidential advisors) di tingkat fakultas. Nancy dan Rona adalah salah dari perwakilan dua divisi tersebut pada Radboud University yang bertangung jawab secara langsung bagi terwujudnya lingkungan yang kondusif bagi semua warga kampus baik dari unsur mahasiswa, dosen maupun tenga kependidikan.
Menurut Nancy kode etik tersebut mengatur etika berperilaku dan beinteraksi bagi semua warga kampus dengan tujuan memberikan dan menjamin bagi setiap warga untuk merasa aman dan nyaman untuk belajar dan bekerjad di kampus dengan basis nilai equality, diversity and inclusion.
Namun demikian, menurut Nancy dan Jualla adanya kode etik itu dirasa belum cukup untuk mencapai kampus yang aman dan inklusif. “Karenanya social safety sampai detik ini selalu dipromosikan setiap hari baik secara personal maupun melalui institusi seperti berkomunikasi dengan staff, dosen atau dekan masing-masing fakultas," katanya.
"Peran kita dalam social safety adalah menciptakan kehidupan masyarakat di kampus yang lebih inklusif, bisa dengan cara yang sederhana mapun kadang dengan cara yang kompleks," tutur Joalla.
Nancy memaparkan, social safety ini memang baru saja di bentuk, oleh karena itu kita harus bersama-sama mewujudkannya tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan perbuatan. “Dengan demikian "code of conducts" tidak hanya berhenti sebagai produk hukum, tetapi juga menjadi framework dalam kehidupan bermasyarakat di Radboud University," terangnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait