Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar. Bila restitusi tidak dipenuhi, diganti pidana tujuh tahun penjara.
Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana selama 5 tahun penjara. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak dipenuhi diganti 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Mario Dandy dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait