Bawaslu Kota Semarang Awasi 533 Kampanye Pemilu 2024

Mualim
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti. (Foto: Dok Bawaslu)

Silva mengimbau kepada peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.

Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024. Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.

“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silva.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network