Silva mengimbau kepada peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024. Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.
“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silva.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait