“Masuk Mataaf (tempat tawaf) hanya diperbolehkan bagi jemaah umrah yang sudah memegang Izin Umrah yang sah serta untuk tujuan tawaf saja. Saat ini ada pembatasan menyentuh Kakbah, Hajar Aswad, dan sholat di dalam Hateem sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19," demikian isi pernyataan.
Otoritas juga membatasi kapasitas serta memastikan tidak ada kepadatan untuk ziarah ke Raudhah dan Makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi.
Pengunjung juga harus mematuhi waktu kunjungan sesuai yang ditentukan dalam izin masing-masing di aplikasi serta wajib mengenakan masker.
“Datang dan meninggalkan Dua Masjid Suci sesuai waktu yang ditentukan dalam izin itu sangat penting. Dua Masjid Suci ditutup 1 jam setelah Sholat Isya dan dibuka kembali 1 jam sebelum Sholat Subuh," demikian isi pernyataan.
Pada Jumat (4/2/2022), Arab Saudi melaporkan 3.555 kasus infeksi Covid-19 dan tiga kasus kematian.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait