Bandit Spesialis Begal Payudara Siswi SMA Dicokok Polrestabes Semarang, Incar Target di Jalan Barito
Aris mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Dio untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, Dio diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.
“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” sambungnya.
Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang.
Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.
“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait