Dipulangkan, Terima Bingkisan dan Amplop, Warga Wadas: Kami Tetap Menolak Penambangan!

Ramaditya Barka
ke-64 warga yang sebelumnya ditahan di Mapolres Purworejo saat kericuhan pengukuran lahan di Desa Wadas telah dipulangkan sore ini, Rabu (9/2/2022). Sebelum pulang, masing-masing warga menerima bingkisan dan amplop taliasih dari Kapolda Jateng. Foto: Ist

Warga lain, Mushohihul Khasani (35) menyatakan dirinya serta warga lain tetap kukuh menolak penambangan batu andesit di desanya. Dia juga berharap agar aparat tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga.

"Kami tetap menolak penambangan dan akan terus memperjuangkan hak kami. Buat aparat, jangan perlakukan kami sewenang-wenang," tutur Mushohihul.


Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Antara

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan ditambang untuk material proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Terjadi kericuhan yang berujung pada penangkapan puluhan warga pada saat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dengan kawalan ratusan personel polisi dari Polda Jateng melakukan pengukuran lahan untuk rencana quarry penambangan. Dari 64 warga yang dibawa ke Mapolres Purworejo, 10 diantaranya masih di bawah umur. Selain warga, personel pendamping hukum dari LBH Yogyakarta juga turut diamankan polisi.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network