SEMARANG, iNewsSemarang.id -Seiring dengan maraknya debitur yang menjual atau menggadaikan obyek jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan. FIFGROUP melalui Remedial Region Head Jawa Tengah 1, Partono memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah tersandung masalah terkait dengan obyek jaminan fidusia yang bisa menyeretnya ke masalah hukum.
Maraknya kasus ini menurut catatan FIFGROUP terjadi sejak Januari 2022 hingga Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya ada puluhan debitur FIFGROUP yang bermasalah.
“Kasus itu muncul sudah sejak tahun 2023, sampai sekarang ada 21 debitur FIFGROUP wilayah Jawa tengah yang mengalami macet, diantaranya terjadi di Semarang, Grobogan, Pati, Kendal, Salatiga, Kudus, Jepara,” terang Partono, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, dalam setiap proses pembiayaan objek motor, FIFGROUP selalu menjelaskan pokok perjanjian. “Dimana dalam perjanjian itu sudah dijelaskan klausul, mengenai Wanprestasi dan akibat dari Wanprestasi tersebut seperti apa,” jelasnya.
“Jangan menganggap remeh perjanjian yang sudah dijelaskan itu, karena itu akan berakibat tindak pidana apabila tidak diindahkan, karena pada dasarnya perjanjian itu mengikat diantara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, bagi debitur maupun penadah sepeda motor bisa dijerat pidana. Bagi debitur yang diatur dalam Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bisa terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait