Dalam Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbutaan perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Sedangkan Pasal 481 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli menukarkan menerima gadai menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan dihukum penjara paling lama 7 tahun.
“Apa yang disampaikan ini bagian dari FIFGROUP dalam mengedukasi masyarakat secara umum agar tidak mengalami masalah fidusia atas pembiayaan objek motor,” tuturnya.
Disampaikan, secara umum setiap penanganan pembiayaan objek motor dimulai dari melakukan penagihan, melayangkan somasi, mediasi, dan paling akhir melaporkan ke pihak kepolisian jika objek jaminannya sudah berpindah tangan.
“Makanya kami juga menekankan agar oknum masyarakat tidak boleh menerima gadai atau menadah barang jaminan fidusia,” ucapnya.
Partono juga membeberkan, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Semarang telah memutus kasus kejahatan Penadahan Barang Jaminan Fidusia dengan putusan satu tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa. Kasus ini didaftarkan ke PN Semarang dengan No. Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg. Saat ini perkara sedang naik ditingkat Banding.
FIFGROUP melarang masyarakat menjual dan menggadaikan jaminan fidusia ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya bagi debitur yang menggelapkan unit dalam masa kredit di FIFGROUP cabang manapun berisiko BI Checking dan pidana.
“Saya melarang masyarakat di Jawa tengah khususnya di Semarang menjual atau menggadaikan objek jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP," tegasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait