Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, Pemkab Kendal kembali melanjutkan kerjasama dengan Kejari Kendal, karena Mou yang sebelumnya sudah habis masa berlakunya.
"Ini rutin kita laksanakan sebagai payung hukum dari berbagai progam pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kendal," ungkapnya.
Dijelaskan, Mou yang ditandatangani tak hanya sekedar sebagai payung hukum, namun juga sebagai pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembangunan strategis, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri.
"Semua pembangunan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan," terrangnya.
Ia juga menyampaikan, nantinya MoU ini nantinya akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait