"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan, sebagai tenaga kontrak ya?," tanya Jaksa."Iya," jawab Saksi. "Ada?," cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," ujar Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda. "Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta)," jawab Saksi.
Menurut Wisnu, Nayunda hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali dalam setahun. "Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?," tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi. "Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," cecar Jaksa. "Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Menurut surat dakwaan, SYL diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari sumbangan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, serta Badan di Kementan.
Sementara itu, dalam persidangan SYL menduduki posisi terdakwa bersama dua rekan kerjanya, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait