SEMARANG, iNewsSemarang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaporkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Tahapan ini dimulai dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih.
Proses coklit yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 bertujuan memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.
Bawaslu Kota Semarang bersama jajarannya telah melakukan pengawasan di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Pengawasan menyeluruh ini dilakukan karena data hasil coklit akan menjadi dasar untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan bahwa dua metode pengawasan dilakukan, yaitu pengawasan melekat dan uji petik.
“Pengawasan melekat dilakukan dengan mengawasi langsung saat Pantarlih melakukan coklit. Sementara uji petik dilakukan dengan Panwaslu Kelurahan yang mendatangi masyarakat untuk memeriksa apakah Pantarlih telah melakukan coklit dan apakah prosedurnya sesuai,” jelas Arief dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Selama masa coklit, pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 KK dan uji petik terhadap 36.085 KK.
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya Pantarlih yang tidak melakukan coklit langsung kepada pemilih, seperti di Kecamatan Gajahmungkur, di mana 3 pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit langsung.
Selain itu, ditemukan pula 2 Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Arief juga menyoroti pemilih yang TPS-nya jauh dari tempat tinggal, seperti di Kecamatan Mijen di mana 100 pemilih harus menempuh jarak 2 km ke TPS.
Tahapan pemutakhiran data ini memerlukan strategi pengawasan yang baik, baik di lapangan maupun dalam pencermatan data.
Seperti pada Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang menemukan 5.448 pemilih dengan alamat RT.0/RW.0 yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Pedurungan (1.718 pemilih) dan Tembalang (1.492 pemilih).
“Temuan seperti ini harus divalidasi dengan serius,” tegas Arief.
Tanggal 24 Juli 2024 adalah batas akhir coklit, namun Bawaslu Kota Semarang tetap menginstruksikan jajaran pengawas untuk terus mengawasi dan menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait