Keluarga MMR Penganiaya Guru Madrasah Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara, Ini Alasannya

Ahmad Antoni
Keluarga MMR telah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus penganiayaan terhadap guru madrasah Eko Hadi Susanto. (Ist)

JEPARA, iNewsSemarang.id - Pihak keluarga MMR, tersangka penganiayaan berat terhadap guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jepara.

Pihak keluarga MMR telah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus ini. Kuasa hukum adalah Hendri Adi Wibowo, SH MH dan Mujib SH. 

Hendri Adi Wibowo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif hingga adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

"Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum," kata Hendri, Senin (9/12/2024).

Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. 

Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan. 

Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga. 

"Seminggu sebelum kejadian, klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis," ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.

"Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang. Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik," harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR. Baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

"Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji," ujarnya.

Dia menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini. "Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network