JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya, Jum'at (21/3/2024). Dia menyoroti proses lengkapnya berkas penyidikan atau P-21.
Menurutnya, dalam proses tersebut banyak hal yang merugikan dirinya sebagai tersangka. Awalnya, Hasto menyatakan saat proses P-21 dirinya sedang sakit. Namun, penyidik Lembaga Antirasuah tetap memproses hal tersebut.
"Saat itu saya dalam keadaan sakit. Sejak 2 Maret 2025 sakit radang tenggorokan dan 5 Maret 2025 kram perut, diperiksa dokter KPK serta mendapatkan pengobatan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun hal tersebut tetap dipaksakan," sambungnya.
Hasto melanjutkan, KPK juga mengabaikan permohonan pihaknya dalam proses pengumpulan keterangan saksi. Menurutnya, penasihat hukumnya telah mengajukan pemeriksaan empat orang saksi ahli yang meringankan pada 4 Maret 2025, namun tidak dihiraukan.
"Ketika hal tersebut kami tanyakan kepada penyidik KPK, Saudara Rossa Purbo Bekti menjawab bahwa yang bersangkutan belum menerima disposisi dari pimpinan KPK. Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK," tambahnya.
Sementara itu kata Hasto, terdapat penyelidik dan penyidik KPK yang keterangannya dimasukkan kedalam BAP.
"Total terdapat 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi terhadap perkara saya, bahkan Saudara Rossa Purbo Bekti juga menjadi saksi yang kesemuanya tentu memberatkan saya. Di luar itu terdapat saksi ahli dari KPK sebanyak 4 orang," ucapnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait