JAKARTA, iNewsSemarang.id – Perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kontroversi.
Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) mengungkap alasan mengubah status Yaqut yang menjadi tersangka korupsi kuota haji menjadi tahanan rumah. Dijelaskan, perubahan status tahan itu bukan karena kondisi kesehatan Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga. Namun, Budi tak memerinci secara detail alasan permohonan keluarga tersebut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Dia mengatakan pengalihan status tahanan ini menjadi bagian dari strategi pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar ini.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
