Apalagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Pun demikian, program ini bukan semata untuk mendongkrak PAD, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Sehingga kedepan lebih tertib dalam membayar baik secara online maupun datang langsung di gerai Samsat.
Dia menegaskan, pajak kendaraan yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya adalah pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga mendukung swasembada pangan di Jateng.
"Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan Kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Jateng itu juga melakukan pengecekan pembayaran pajak di Samsat Kota Semarang II. Ia sengaja berkeliling di Samsat untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Dialog bersama warga lebih banyak dilakukan. Semuanya memberikan tanggapan positif dengan program tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait