Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Monev Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Arni Sulistiyowati
Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, Senin (19/05). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, Senin (19/05) dari Ruang Rapat Pandawa.

Hadir mengikuti rapat tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan bersama tim.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang.

Dalam pengantarnya, Widodo menjelaskan bahwa rapat monev ini sangat krusial untuk memastikan keterpaduan antara tujuan program dan implementasi teknis oleh Direktorat Jenderal AHU.

"Program pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan hukum yang legal dan terstruktur," terang Dirjen AHU. 

"Guna menjamin legalitas koperasi tersebut, proses pendaftaran badan hukum koperasi harus melalui sistem pelayanan Ditjen AHU Kementerian Hukum," sambungnya.

Dalam menyukseskan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Widodo mendorong kepada para Kakanwil, Kadiv Yankum, dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan koordinasi di daerahnya masing-masing.

"Kami tidak henti-hentinya mendorong teman-teman di wilayah untuk bergerak menyukseskan ini. Lakukan koordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait," katanya.

"Ini kerja sama kita semua, PR kita semua, dan tanggung jawab kita semua," sambungnya.

Lebih lanjut, Dirjen AHU juga menekankan pentingnya edukasi/penyuluhan kepada masyarakat tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.

"Peran notaris dalam penyuluhan sangat krusial, namun tampaknya belum merata di seluruh wilayah, terutama di desa-desa yang baru mulai mengenal konsep koperasi digital," terang Widodo.

"Sistem AHU Online telah berhasil mendokumentasikan proses awal (pesan nama), namun rendahnya progress pendirian menunjukan perlunya optimalisasi dukungan dan pendampingan teknis," pungkasnya.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang kendala, hambatan, dan sharing session tentang teknis pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network