Tagihan kredit perbankan yang diberikan kepada Sritex terdiri dari:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
- Bank BJB: Rp543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
- Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan PT Bank DKI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar, terkait pinjaman yang diberikan oleh kedua bank tersebut kepada PT Sritex.
ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI adalah ketiga tersangka dalam kasus ini, yang disebutkan memiliki total pinjaman kredit PT Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait