PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Berdasarkan Fakta Hukum Tak Ada Tekanan Politik

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di sidang pembacaan vonis (foto: Arif Julianto)

Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai Mendag diabaikan. 

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujar dia. 

"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.

Tom Lembong pun akhirnya menyatakan akan banding atas vonis tersebut.

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network