Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait