PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Alasan dan Cara Memulihkannya

Puti Aini Yasmin/Arni Sulistiyowati
Kenapa rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK. Ini alasannya. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Banyaknya rekening yang tiba-tiba diblokir PPATK membuat masyarakat heboh sekaligus khawatir perihal nasib saldo tabungan mereka. Jangan panik apabila anda mengalami hal tersebut, karena rekening masih bisa dipulihkan. Pihak PPATK juga melakukan pemblokiran rekening berdasarkan aturan. 

Melansir laman resmi PPATK, pihaknya akan memblokir rekening dormant atau rekening yang nganggur dengan jangka waktu 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana langkah itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan aktivitas ilegal, seperti untuk deposit judi online (judol).

Pasalnya, PPATK mencatat ada 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judol sepanjang tahun 2024. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan dikutip dari laman resmi PPATK, Selasa (29/7/2025).

Oleh karena itu, PPATK dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan izin sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.  

Sementara itu, selain mengetahui alasan kenapa rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK, cari tahu juga cara memulihkan rekening yang dibekukan tersebut dengan cara di bawah ini:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem  

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network