JAKARTA, iNewsSemarang.id - Banyaknya rekening yang tiba-tiba diblokir PPATK membuat masyarakat heboh sekaligus khawatir perihal nasib saldo tabungan mereka. Jangan panik apabila anda mengalami hal tersebut, karena rekening masih bisa dipulihkan. Pihak PPATK juga melakukan pemblokiran rekening berdasarkan aturan.
Melansir laman resmi PPATK, pihaknya akan memblokir rekening dormant atau rekening yang nganggur dengan jangka waktu 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana langkah itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan aktivitas ilegal, seperti untuk deposit judi online (judol).
Pasalnya, PPATK mencatat ada 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judol sepanjang tahun 2024. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan dikutip dari laman resmi PPATK, Selasa (29/7/2025).
Oleh karena itu, PPATK dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan izin sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Sementara itu, selain mengetahui alasan kenapa rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK, cari tahu juga cara memulihkan rekening yang dibekukan tersebut dengan cara di bawah ini:
1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem
2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja
3. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.
Demikian informasi kenapa rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK dan cara memulihkannya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait