Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.
"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait