Gus Yazid menerima uang beberapa kali, sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.
Ia menyampaikan bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Ia bercerita menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Kemudian Majelis Hakim meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid. Terdakwa Andi mengatakan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Namun Andi menyangkal tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Dikonfirmasi terpisah, Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo tak banyak memberikan komentar atas persidangan tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
