Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid terkait TPPU Jual Beli Tanah Rp20 Miliar

iNews
Tim gabungan Kejagung bersama Kejati Jateng menangkap Gus Yazid tersangka TPPU dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Foto: iNews

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023. 

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.  

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

"Aliran dananya dari keluarga WP (Widi)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng, Erry Wobowo.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network