Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Dia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
