Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Dalam perkara ini, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.
Sementara di Kabupaten Kebumen, Ditreskrimsus mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit kbm Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan. Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang. Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” ungkapnya.
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak dimana yang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Barang bukti yang disita di lokasi berupa sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
"Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa," lanjutnya.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
