Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. Praktik yang diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun itu memiliki volume penyalahgunaan sekitar 240.000 liter, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 3,468 miliar. “Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10.8 miliar, " sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Achmad Rifqi selaku perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng yang disebutnya telah berhasil menyelamatkan subsidi negara dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
