Terungkap, Ini Sistem Canggih yang Digunakan Jenderal Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo

Fahmi Firdaus
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat masih menjadi Kapolri pada HUT ke-79 Bhayangkara. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). 

Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS).

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

LIMS adalah sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.

Melansir European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interceptions merupakan mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.

Penyadapan Mencakup 2 Jenis Informasi

Penyadapan dapat mencakup dua jenis informasi. Pertama, intercept-related informatin (IRI), yakni informasi terkait komunikasi seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi. Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.

Penyadapan tersebut juga tidak selalu berarti mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.

LIMS berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan proses tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan.

Pemerintah Akan Evaluasi Prosedur dan Ketentuan Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan mengevaluasi terkait penyadapan usai kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit cs.

Evaluasi tersebut akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam penanganan persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sejumlah institusi negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun pelaksanaan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kewenangan tidak disalahgunakan. Dia mencontohkan Polri memiliki peraturan kapolri (perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.

Apabila penyadapan dilakukan secara sembarangan, di luar ketentuan, atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network