Titik kritis kehalalan vaksin yang pertama yaitu sumber bahan dalam pembuatan vaksin. Kehalalan bahan yang berasal dari tumbuhan adalah halal (seperti minyak tumbuhan), kecuali dalam proses pembuatannya ada penambahan bahan tambahan atau bahan penolong proses produksi yang diragukan kehalalannya. Kehalalan bahan obat-obatan yang berasal dari hewan, jika berasal dari hewan haram maka tidak boleh digunakan, jika berasal dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam juga tidak boleh digunakan kecuali bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal termasuk hewan yang tidak disembelih secara syar’i boleh digunakan hanya untuk obat luar.
Kehalalan bahan dari batuan/mineral jelas halal, dari sintetik kimia halal asalkan tidak ada bahan tambahan lain yang haram atau diragukan kehalalannya. Kehalalan bahan yang berasal dari tubuh manusia jelas haram seperti ekstrak plasenta anak bayi sebagai obat anti aging (anti penuaan) dan albumin serum darah manusia sebagai pelarut vaksin atau obat-obatan lainnya. (LPPOM MUI, 2014; MUI, 2018).
Jenis bahan dalam pembuatan vaksin terdiri dari bahan aktif (bibit vaksin), bahan eksipien dan bahan kemasan primer yang kontak langsung dengan vaksin.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait