Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rebutan jadi Khatib Salat Jumat Berujung Bentrok, Puluhan Jemaah Luka
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Ternyata Ancamannya Sangat Berat

Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:13 WIB
  • author Rusman H Siregar
Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Ternyata Ancamannya Sangat Berat
Salat Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim, dan ancaman Allah sangat berat bagi yang meninggalkannya apalagi secara sengaja. Foto Ist

Jauhi Kesibukan Dunia pada Hari Jumat

Luangkanlah waktu pada Hari Jumat dari segala kesibukan dunia. Jadikanlah hari yang mulia ini murni untuk akhiratmu. Jangan kau sibukkan hari Jumat kecuali dalam hal yang baik.

Sebaik-baik pendekatan ketika waktu ijabah adalah hari Jumat di mana seorang muslim meminta kepada Allah suatu kebaikan dan berlindung dari keburukan kecuali Allah akan mengijabahnya. Hendaknya bersegera ke masjid untuk menunaikan salat Jumat walaupun berangkat dari sebelum terbitnya matahari.

Kemudian mendekat ke mimbar, diam saat khutbah dan hati-hatilah dari menyibukkan diri dengan berzikir dan berfikir saat khutbah berlangsung. Terlebih dari bercanda dan mengkhayal. "Rasakan dalam dirimu bahwa engkaulah obyek dari semua yang didengar baik nasihat maupun wasiat," kata Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad dalam nasihatnya.

Beliau menganjurkan agar membaca amalan berikut setelah salam dalam keadaan kaki belum berubah dan sebelum diselingi dengan pembicaraan. Yaitu Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas dan Mu'awidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) sebanyak 7 kali.

Demikian hukum dan ancaman bagi yang meninggalkan salat Jumat. Semoga kita semua diberikan kesehatan agar senantiasa dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut