JAKARTA, iNewsSemarang.id - Saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit parah sehingga tidak dapat menghadiri Sidang etik eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Alhasil komisi etik menunda sidang kode etik Brigjen HK sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J hingga minggu depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi kebenaran dari kabar tentang sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang harus ditunda. Dedi mengungkapkan jika kondisi AKBP AR membutuhkan proses penyembuhan yang cukup panjang.
"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Dedi menambahkan jika sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan diagendakan kembali minggu depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik juga telah menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo telah resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.
Editor : Maulana Salman