Sebelumnya, hakim dan Putri sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri
Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.
"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.
Terkait hal itu, Putri mengaku tidak tahu. Menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Polri.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri. (mg arif)
Editor : Maulana Salman