Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Putri Keberatan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Hakim: Sangat Tidak Adil

Selasa, 13 Desember 2022 | 07:53 WIB
  • author Martin Ronaldo
Putri Keberatan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Hakim: Sangat Tidak Adil
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi dalam sidang Senin (12/12/2022). Foto : Istimewa

Sebelumnya, hakim dan Putri sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri

Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.

Terkait hal itu, Putri mengaku tidak tahu. Menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Polri.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut