Pihaknya, sebut Penny, telah bekerja keras dan bertindak cepat serta bersinergi dengan Polri sehingga berhasil mengungkap penyebab utama sekaligus pelaku kejahatan kemanusiaan terkait dengan obat sirop ini.
Hal itu, kata dia, cukup penuh tantangan. Sebab, hingga saat ini BPOM belum memiliki payung hukum berupa RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Dukungan moral dan apresiasi dari berbagai pihak didapat BPOM.
“Kami berusaha menunjukkan konsistensi dan keteguhan untuk selalu mengedepankan landasan keilmuan (science) yang solid dalam mengambil keputusan dan bertindak,” kata Penny.
Soal payung hukum itu, Penny menyebut yang saat ini diperjuangkan di DPR sangat diperlukan untuk bisa secara efektif melindungi 274 juta penduduk Indonesia dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar. (mg arif)
Editor : Maulana Salman