Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah 7 Dekade Phapros, Berawal Usaha Raja Gula Semarang Kini jadi Perusahaan Farmasi Terkemuka
Advertisement . Scroll to see content

6 Perusahaan Farmasi Produksi Sirop Obat Bahayakan Kesehatan, Izin Edar Langsung Dicabut

Kamis, 29 Desember 2022 | 10:47 WIB
  • author Eka Setiawan
6 Perusahaan Farmasi Produksi Sirop Obat Bahayakan Kesehatan, Izin Edar Langsung Dicabut
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: DOK.iNews.id.

Pihaknya, sebut Penny, telah bekerja keras dan bertindak cepat serta bersinergi dengan Polri sehingga berhasil mengungkap penyebab utama sekaligus pelaku kejahatan kemanusiaan terkait dengan obat sirop ini.

Hal itu, kata dia, cukup penuh tantangan. Sebab, hingga saat ini BPOM belum memiliki payung hukum berupa RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Dukungan moral dan apresiasi dari berbagai pihak didapat BPOM.

“Kami berusaha menunjukkan konsistensi dan keteguhan untuk selalu mengedepankan landasan keilmuan (science) yang solid dalam mengambil keputusan dan bertindak,” kata Penny.

Soal payung hukum itu, Penny menyebut yang saat ini diperjuangkan di DPR sangat diperlukan untuk bisa secara efektif melindungi 274 juta penduduk Indonesia dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut