get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Pemilu 2024, Kejati Jateng Ingatkan ASN, Kades dan Perangkatnya Netral

Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Dugaan Maladministrasi Penjaringan Perangkat Desa di Kendal

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:28 WIB
header img
Ilustrasi CAT perangkat desa. (Ilustrasi)

Kata Dwi, awalnya tes yang dilakukan bersama peserta lain itu berjalan seperti biasa. Sejak awal segala tahapan telah dilakukannya bersama peserta yang lain. Namun, setelah hasil tes keluar, Dwi lantas mencermatinya.

Pada saat itu, dia melihat dengan jelas bahwa NIK-nya peserta peringkat pertama terbyata NIK miliknya. Diapun mengaku heran mengapa NIK-nya yang merupakan data pribadi bisa digunakan oleh peserta lain di CAT ini.

"Saya merasa dirugikan dengan adanya dugaan unsur penyalahgunaan NIK saya ini untuk kepentingan peserta lain dalam CAT. Karena NIK itu jelas-jelas dilindungi dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ungkapnya.

Kejadian ini kemudian dia laporkan ke TP3D. Dia meminta kepada TP3D untuk membatalkan berita acara hasil tes CAT dari pihak ketiga, karena pencatutan NIK ke peserta lain dinilai mengakibatkan proses CAT cacat hukum. Dia juga meminta kepada TP3D agar mendiskualifikasi peserta peringkat pertama yang telah mencatutkan NIK-nya di tes CAT tersebut.

Kasus inipun telah dilakukan mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Tak tanggung-tanggung, proses mediasi telah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 12 Desember 2022 dan kedua tanggal 15 Desember 2022. 

Namun dari dua kali mediasi yang dilakukan tidak mendapatkan sebuah solusi, hingga dia akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan Ombudsman RI.

"Terkait kasus ini sudah saya laporkan TP3D bersama peserta peringkat satu dan pihak penyelenggara CAT, yakni STMIK Himsya ke Polda Jateng dan Ombudsman RI," ujarnya.

Meski kasus yang terjadi telah dilaporkan ke APH, namun Dwi mengaku heran atas sikap dari Pemdes Bendosari. Pasalnya, Kades Bendosari tetap nekat melantik peserta hasil tes CAT pada Jumat 23 Desember 2022.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Pemdes yang terkesan tidak menghormati pada proses hukum," terang dia.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut