KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penjaringan calon perangkat desa di Desa Bendosari Plantungan, Kabupaten Kendal, mulai ditindaklanjuti Ombudsman.
Sejumlah pihak terkait, seperti Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) harus memberikan penjelasan terkait proses seleksi perangkat desa yang dilaksanakan dengan tes berbasis komputer (CAT) kepada Ombudsman.
Demikian disampaikan Tamari Sukoco kepada iNewsSemarang.id saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan NIK dalam seleksi calon perangkat desa di Desa Bendosari yang telah dilaporkan istrinya bernama Dwi Khairawati ke Ombudsman dan Polda Jateng pada 19 Desember 2022 lalu.
Dikatakan Tamari, Ombudsman RI telah mengirimkan surat untuk meminta Camat Plantungan dan pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi. Surat tersebut tertanggal 30 Januari 2023 dan bernomor T/0035/LM.11 -14/0010.2023/I/2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida.
"Di surat itu, Ombudsman meminta klarifikasi terkait teknis penjaringan, dasar hukum dan proses-proses pengawasan yang dilakukan Camat Plantungan," terang Tamari dengan menunjukkan salinan surat yang berbentuk file PDF, Kamis (2/2/2023).
Dalam surat tersebut, lanjutnya, Ombudsman juga meminta sejumlah salinan dokumen dari setiap tahapan yang dilakukan dalam proses penjaringan perangkat desa.
Dia membeberkan, kasus dugaan maladministrasi beberapa waktu lalu terpaksa dilaporkan istrinya ke Ombudsman dan Polda Jateng agar mendapatkan keadilan atas dugaan kasus penyalahgunaan NIK-nya di proses seleksi perangkat desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
"Kasus ini terjadi saat istri saya mengikuti CAT yang dilakukan STMIK Himsya Semarang. Dari hasil tes, peringkat pertama diraih seseorang yang patut diduga menggunakan NIK istri saya. Sedangkan istri saya di peringkat kedua," bebernya.
Istri Tamari, Dwi Khairawati menuturkan, tes CAT tersebut beberapa waktu lalu dilakukan dirinya bersama dengan 4 peserta lainnya. Tes itu digelar pada tanggal 6 Desember 2022 di STMIK Himsya untuk posisi Kasie Pemerintahan Desa Bendosari.
Kata Dwi, awalnya tes yang dilakukan bersama peserta lain itu berjalan seperti biasa. Sejak awal segala tahapan telah dilakukannya bersama peserta yang lain. Namun, setelah hasil tes keluar, Dwi lantas mencermatinya.
Pada saat itu, dia melihat dengan jelas bahwa NIK-nya peserta peringkat pertama terbyata NIK miliknya. Diapun mengaku heran mengapa NIK-nya yang merupakan data pribadi bisa digunakan oleh peserta lain di CAT ini.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya dugaan unsur penyalahgunaan NIK saya ini untuk kepentingan peserta lain dalam CAT. Karena NIK itu jelas-jelas dilindungi dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ungkapnya.
Kejadian ini kemudian dia laporkan ke TP3D. Dia meminta kepada TP3D untuk membatalkan berita acara hasil tes CAT dari pihak ketiga, karena pencatutan NIK ke peserta lain dinilai mengakibatkan proses CAT cacat hukum. Dia juga meminta kepada TP3D agar mendiskualifikasi peserta peringkat pertama yang telah mencatutkan NIK-nya di tes CAT tersebut.
Kasus inipun telah dilakukan mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Tak tanggung-tanggung, proses mediasi telah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 12 Desember 2022 dan kedua tanggal 15 Desember 2022.
Namun dari dua kali mediasi yang dilakukan tidak mendapatkan sebuah solusi, hingga dia akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan Ombudsman RI.
"Terkait kasus ini sudah saya laporkan TP3D bersama peserta peringkat satu dan pihak penyelenggara CAT, yakni STMIK Himsya ke Polda Jateng dan Ombudsman RI," ujarnya.
Meski kasus yang terjadi telah dilaporkan ke APH, namun Dwi mengaku heran atas sikap dari Pemdes Bendosari. Pasalnya, Kades Bendosari tetap nekat melantik peserta hasil tes CAT pada Jumat 23 Desember 2022.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Pemdes yang terkesan tidak menghormati pada proses hukum," terang dia.
Camat Plantungan, Samudro menuturkan, berdasarkan hasil mediasi yang pernah dilakukan bersama pihak-pihak terkait, TP3D mengakui ada kelalaian dalam mengimput data peserta CAT.
"TP3D hanya copy paste NIK dan lupa edit ulang. TP3D juga sudah meminta maaf kepada para peserta," katanya.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari pihak ke tiga disebutkan bahwa kesalahan yang terjadi tidak mempengaruhi hasil nilai tes CAT, karena yang dipakai dasar adalah PIN dari peserta.
Ditambahkan, sesuai dengan jadwal tahapan, pelantikan hasil dari CAT juga telah dilaksanakan oleh Pemdes Bendosari. Pelantikan itu dihadiri Forkopimcam, perangkat desa, PPDI dan undangan lainnya.
Sementara itu, Ahmad Misrin selaku Advokat/Pengacara Publik PBH JAKERHAM menilai bahwa, dari kejadian tersebut patut diduga melanggar UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pasal 65 ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengunakan data pribadi yang bukan miliknya, jo Pasal 66 yang berbunyi, detiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain," terangnya.
Dia menjelaskan, ketentuan pidananya ini diatur dalam pasal 67 ayat (3) yang bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguanakan data pribadi yang bukan miliknya sebagai mana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dipidana hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Pidana denda 5 milliar rupiah, jo yang dapat mengakibatkan kerugian dapat dijerat pasal 68 ancaman pidana 6 tahun penjara dan/ atau pidana denda 5 milliar rupiah.
Editor : Agus Riyadi