get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Pemilu 2024, Kejati Jateng Ingatkan ASN, Kades dan Perangkatnya Netral

Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Dugaan Maladministrasi Penjaringan Perangkat Desa di Kendal

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:28 WIB
header img
Ilustrasi CAT perangkat desa. (Ilustrasi)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penjaringan calon perangkat desa di Desa Bendosari Plantungan, Kabupaten Kendal, mulai ditindaklanjuti Ombudsman

Sejumlah pihak terkait, seperti Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) harus memberikan penjelasan terkait proses seleksi perangkat desa yang dilaksanakan dengan tes berbasis komputer (CAT) kepada Ombudsman.

Demikian disampaikan Tamari Sukoco kepada iNewsSemarang.id saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan NIK dalam seleksi calon perangkat desa di Desa Bendosari yang telah dilaporkan istrinya bernama Dwi Khairawati ke Ombudsman dan Polda Jateng pada 19 Desember 2022 lalu.

Dikatakan Tamari, Ombudsman RI telah mengirimkan surat untuk meminta Camat Plantungan dan pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi. Surat tersebut tertanggal 30 Januari 2023 dan bernomor T/0035/LM.11 -14/0010.2023/I/2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida.

"Di surat itu, Ombudsman meminta klarifikasi terkait teknis penjaringan, dasar hukum dan proses-proses pengawasan yang dilakukan Camat Plantungan," terang Tamari dengan menunjukkan salinan surat yang berbentuk file PDF, Kamis (2/2/2023).

Dalam surat tersebut, lanjutnya, Ombudsman juga meminta sejumlah salinan dokumen dari setiap tahapan yang dilakukan dalam proses penjaringan perangkat desa.

Dia membeberkan, kasus dugaan maladministrasi beberapa waktu lalu terpaksa dilaporkan istrinya ke Ombudsman dan Polda Jateng agar mendapatkan keadilan atas dugaan kasus penyalahgunaan NIK-nya di proses seleksi perangkat desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. 

"Kasus ini terjadi saat istri saya mengikuti CAT yang dilakukan STMIK Himsya Semarang. Dari hasil tes, peringkat pertama diraih seseorang yang patut diduga menggunakan NIK istri saya. Sedangkan istri saya di peringkat kedua," bebernya.

Istri Tamari, Dwi Khairawati menuturkan, tes CAT tersebut beberapa waktu lalu dilakukan dirinya bersama dengan 4 peserta lainnya. Tes itu digelar pada tanggal 6 Desember 2022 di STMIK Himsya untuk posisi Kasie Pemerintahan Desa Bendosari. 

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut