Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.
"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya menjelaskan.
Pada Selasa ini, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin (3/4) memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.
Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Editor : Maulana Salman