JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun hingga kini Bareskrim Polri belum melakukan proses penahanan terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Hal senada diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Panji Gumilang usai penetapan tersangka. Artinya, kata Mahfud, paling lambat keputusan tersebut akan diambil pada pukul 20.00 WIB, Selasa (2/8/2023).
"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," kata Mahfud, Rabu.
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," sambungnya.
Mahfud kemudian menjelaskan, ada beberapa alasan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertama jika hukuman pidananya minimal lima tahun. Panji Gumilang, kata Mahfud, telah memenuhi prasyarat tersebut karena terancam 10 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman