Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Ade.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak pada 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada 6 saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang.
Editor : Maulana Salman